DPRD Pangandaran 2024-2029 Resmi Diangkat Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.317-Pemotda/2024

    DPRD Pangandaran 2024-2029 Resmi Diangkat Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.317-Pemotda/2024

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Yang terhormat Rapat Paripurna, izinkan saya membacakan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.317-Pemotda/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran Masa Jabatan Tahun 2024-2029 "kata Sekertaris DPRD Pangandaran Heri Gustari",   saat menyampaikan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.317-Pemotda/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran 
    Masa Jabatan Tahun 2024-2029, pada acara Rapat Paripurna pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Pangandaran masa jabatan 2024-2029,  
    bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Senin (05/08/2024).

    Disampaikannya bahwa,  
    menimbang : 
    a. Bahwa keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran Masa Jabatan Tahun 2019-2024 telah berakhir; 
    b. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran telah menetapkan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 
    Daerah Kabupaten Pangandaran Masa Jabatan Tahun 2024-2029; 
    c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Peresmian
    Pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran Masa Jabatan Tahun 
    2024-2029;

    Mengingat : 
    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4801), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
    tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) 
    sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang 
    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang￾Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

    2 -
    3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109),
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang 
    Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863); 

    4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6866);

    5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

    6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 6197);

    Memperhatikan : 
    1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 320 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 
    Daerah Kabupaten Pangandaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;

    2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran Nomor 321 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran dalam 
    Pemilihan Umum Tahun 2024;

    3. Surat Bupati Pangandaran Nomor 
    130/1874/Pem/2024 tanggal 3 Juli 2024 perihal Permohonan Untuk Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Periode Tahun 2024-2029;

    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan :
    KESATU : Meresmikan pengangkatan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran
    Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dengan nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini,
    terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.

    KEDUA : Dengan peresmian pengangkatan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada 
    Diktum KESATU, kepada masing-masing anggota diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya berkaitan dengan jabatan tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    KETIGA : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
    Ditetapkan di Bandung
    pada tanggal 2 Agustus 2024
    Pj. GUBERNUR JAWA BARAT, Bey Ttiadi Machmudin "katanya".
    (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Berita Bohong Jadi Bisnis Petualang Politik...

    Artikel Berikutnya

    Muhtadin Ketua KPU Pangandaran Paparkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami